Rabu, 16 Juni 2010

PMK_No._HK.02.02-148_ttg_Izin_Dan_Penyelenggaraan_Praktik_Perawat.pdf

Saat ini isu tentang praktik mandiri keperawatan menjadi hal yang sangat ramai dibicarakan, tidak hanya oleh perawat namun juga masyarakat umum. Hal ini muncul ketika kasus Misran muncul di permukaan. Misran adalah seorang mantri di Desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang dipidanakan karena memberikan obat golongan G kepada pasien. Kasus ini penuh dilematika. Namun apapun itu, fakta di lapangan memang demikian. RUU Keperawatan yang saat ini ditunggu, mungkin akan bisa menjadi solusi. Akhir Januari 2010, Menteri Kesehatan Indonesia mengesahkan Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Isi dari Permenkes ini antara lain tentang ketentuan praktik mandiri keperawatan, Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP), Surat Tanda Registrasi (STR), dan ketentuan tentang obat bebas dan obat bebas terbatas. Untuk mengetahui isi dari Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat ini, silahkan download dari link berikut :
http://www.mediafire.com/?hntmlijzo5y
http://www.4shared.com/document/79L82Odj/PMK_No_HK0202-148_ttg_Izin_Dan.html